Tentang Kami
Yayasan Pancaran Nurul Amal adalah lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pelayanan sosial, pendidikan dasar, rehabilitasi, dan pemberdayaan keterampilan. Yayasan resmi berbadan hukum dan didirikan berdasarkan Akta Notaris serta keputusan pengesahan resmi.
Pengesahan & Akta Pendirian
- Akta Pendirian: Nomor 49, dibuat oleh Notaris Eira Aurelia Hollanda, S.H. di Kabupaten Bogor pada 30 Mei 2023, pukul 13.00 WIB. (Ringkasan isi akta: nama yayasan, kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan, kekayaan awal, struktur organisasi, ketentuan rapat, dan ketentuan pembubaran).
- Keputusan Pengesahan Badan Hukum: Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0008630.AH.01.04.Tahun 2023, ditetapkan 31 Mei 2023.
Identitas Pendiri & Pengurus
- Pendiri / Pembina : Bp. Kiyai Margono.
- Ketua / Penanggung Jawab operasional : Bp. Ustadz Ahmad Zakaria.
- Sekretaris : Bp. Ustadz Fajar Akbar Pradana.
- Bendahara : Bp. Ustadz Patulloh Sabili.
- Pengawas : Ibu Ustadzah Suharti.
Alamat Kedudukan & Lokasi Kegiatan
- Kedudukan : Jl. Cendrawasih, Kampung Cikarang Jati RT.006 RW.004, Desa Jayamulya, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat.
- Lokasi operasional terdaftar : KP. Cikarang Jati RT.006/004, Desa/Kel. Jayamulya, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi.
Maksud, Tujuan & Kegiatan
- Maksud dan Tujuan: bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Kegiatan yang diselenggarakan meliputi : pelayanan kesehatan, seni & budaya, seminar/workshop, pendidikan formal & nonformal, pendirian panti (asuhan/jompo), layanan rehabilitasi narkotika, pembinaan olahraga, penelitian, studi banding, bantuan bencana, rumah singgah, pelestarian lingkungan, pendirian sarana ibadah, pengumpulan & penyaluran zakat/sedekah, dan kegiatan peningkatan pemahaman keagamaan.
Kekayaan Awal dan Sumber Dana
- Kekayaan awal: Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) — berasal dari pemisahan harta pendiri sesuai Akta.
- Sumber lain: sumbangan, hibah, wasiat, hasil usaha yayasan, dan sumber lain yang sah sesuai Anggaran Dasar.
Status Perizinan & Kepatuhan
- NIB: 0106230004415 (diterbitkan 1 Juni 2023; berlaku nasional; akses kepabeanan & jaminan sosial).
- Sertifikat Standar (Perizinan Berbasis Risiko): 01062300044150001 (KBLI 86902 — Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional; risiko menengah‑rendah; masa berlaku 5 tahun).
- UKL‑UPL: Keputusan Bupati Bekasi No. 01062301132160247 (disetujui 01 Juni 2023).
- SPPL: SPPL 1/85500 (KBLI 286902), ditandatangani 02 Juni 2023.
- Surat Pernyataan Usaha Mikro/Terkait Tata Ruang: menyatakan skala usaha mikro (modal ≤ Rp 5 miliar) dan kesesuaian tata ruang; lampiran menyebut luas 30 m² per kegiatan.
- NPWP Yayasan: 39.103.392.5-413.000 (terdaftar di KPP Pratama Cikarang Selatan; terdaftar Mei 2023).
Komitmen Tata Kelola & Lingkungan
- Yayasan mengacu pada Anggaran Dasar (Akta No.49) mengenai organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas), mekanisme rapat, masa jabatan, tugas & wewenang, laporan tahunan, serta ketentuan perubahan AD, penggabungan, dan pembubaran.
- Komitmen lingkungan: memenuhi persyaratan baku mutu air limbah, emisi, pengelolaan limbah B3, 3R, penyimpanan limbah sementara, pengelolaan limbah cair, monitoring lingkungan, dokumentasi, dan pelaporan berkala (sesuai UKL‑UPL & SPPL).
Kepatuhan dan Pengawasan
- Yayasan tunduk pada pengawasan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait pemenuhan NSPK, peraturan lingkungan, peraturan yayasan, perpajakan, dan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Laporan tahunan dan laporan keuangan disusun sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan wajib disahkan oleh Pembina.
Kontak & Informasi untuk Kerja Sama
- Alamat kantor/kegiatan: KP. Cikarang Jati RT.006/004 (RT.006 RW.004), Desa Jayamulya, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat.
- Telepon : +62 856‑8222‑167
- Email : yayasanpancarannurulamal@gmail.com
- NIB : 0106230004415
- NPWP : 39.103.392.5-413.000
Referensi Dokumen (tersedia untuk arsip/unduh)
- Akta Pendirian Yayasan Pancaran Nurul Amal No.49 — Notaris Eira Aurelia Hollanda, 30 Mei 2023.
- Keputusan Menteri Hukum & HAM (Pengesahan Yayasan) AHU‑0008630.AH.01.04.Tahun 2023, 31 Mei 2023.
- NIB (0106230004415) & Lampiran KBLI (1 Juni 2023).
- Sertifikat Standar (01062300044150001) — 1 Juni 2023.
- UKL‑UPL (Keputusan Bupati Bekasi No.01062301132160247) — 1 Juni 2023.
- SPPL (SPPL 1/85500) — 2 Juni 2023.
- Surat Pernyataan Usaha Mikro/Terkait Tata Ruang — 2 Juni 2023.
- NPWP (KPP Pratama Cikarang Selatan) — terdaftar Mei 2023.